Jumat, 02 Desember 2011

KTSP MI


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah Al Islami Kabupaten Majujaya  dapat terselesaikan dengan baik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MI Al Islami ini berisi tentang dasar pemikiran dan landasan dikembangkanya kurikulum MI, profil madrasah ibtidaiyah ......, standar kompetensi yang akan dicapai, struktur dan muatan kurikulum, Kurikulum muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, kecakapan hidup (life skill), ketuntasan belajar, sistem penilaian, pindah madrasah, kreteria kelulusan ujian madrasah dan ujian negara, revisi dan pengembangan kurikulum, serta kalender pendidikan, dan silabus yang dikembangkan sesuai kondisi MI .............Tim Penyusun KTSP ini terdiri atas guru, konselor, dan kepala MI……… yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan penyusunan KTSP ini, melibatkan Komite Madrasah, para guru dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Penyusunan dokumen KTSP ini dilakukan dengan merujuk pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Permendiknas nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 23 Tahun 2006  tentang  Standar  Kompetensi Lulusan untuk Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah, Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006, serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi.
            Besar harapan kami kurikulum ini dapat digunakan oleh guru-guru Madrasah Ibtidaiyah ................ dalam melaksanakan kegiatan  pembelajaran dan digunakan oleh stakeholder lainnya dalam pembinaan penyelenggaraan pendidikan.


                                                                                    .............,.................... 200..
                                                                   Kepala MI Al Islam





Dr. Ainur Rochman, M.Ag


DAFTAR ISI  

BAB  I: PENDAHULUAN
A.     LANDASAN
B.     PROFIL MADRASAH  IBTIDAIYAH
1.      Tujuan Satuan Pendididkan Dasar
2.      Visi & Misi Madrasah Ibtidaiyah  
3.      Tujuan Madrasah Ibtidaiyah
BAB II: STANDAR KOMPETENSI
A.     Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah
B.     Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
C.     Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
D.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
E.     Diagram Pencapaian Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah
BAB III: STRUKTUR KURIKULUM & PENGATURAN BEBAN BELAJAR
A.     Struktur dan muatan Kurikulum
B.     Pengaturan Beban Belajar
BAB IV: PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL
A.     Mata Pelajaran Muatan Lokal
B.     Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
C.     Pelaksanaan Muatan Lokal
BAB V: KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
A.     Bentuk dan sasaran Kegiatan Pengembangan Diri
B.     Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
C.     Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri
BAB VI: PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILL)
A.     Komponen Pendidikan Kecakapan Hidup di MI
B.     Pengintegrasian Pendidikan Kecakapan Hidup di MI
C.     Pelaksanaan Pendidikan Kecakapan Hidup di MI
BAB VII: KETUNTASAN BELAJAR, SISTEM PENILAIAN,  PINDAH MADRASAH DAN KELULUSAN
A.     Ketuntasan Belajar
B.     Sistem Penilaian
C.     Pindah Madrasah
D.     Kriteria Kelulusan Ujian Madrasah Dan Ujian Nasional
BAB VIII: REVISI DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
A.     Tinjauan Kurikulum
B.     Revisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
C.     Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
D.     Kendali Mutu Pelaksanaan Kurikulum
E.     Kerjasama/Kemitraan (Implikasi KTSP)
BAB IX: KALENDER PENDIDIKAN
BAB X: SILABUS dan RPP
BAB I
PENDAHULUAN


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini adalah tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan atau standar-standar yang lebih operasional, serta kesesuaiannya  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, kebutuhan dan potensi Madrasah dan peserta didik. KTSP ini disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan berbagai karakteristik, kebutuhan dan potensi tersebut.
Pengembangan kurikulum ini mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi Madrasah dalam mengembangkan kurikulum.

A.   Landasan
Penyusunan KTSP MI Al Islam berlandaskan pada, (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 1 & 2, Pasal 38 Ayat 2 dan  Pasal 51 Ayat 1; (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  Pasal 17 Ayat  1 & 2, dan Pasal 49 Ayat 1; (3)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (5) Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas nomor: 22 dan 23; (6) Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006  tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi.

B. Profil Madrasah

1.    Tujuan Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklaq mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut”. (di ambil dari PP no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab V (Standar Kompetensi Lulusan) pasal 26)

2.    Visi dan Misi MI Visi (dirumuskan oleh warga MI sendiri).

· Visi
      UPRES BERIMTAQ (Unggul Prestasi Berdasarkan Iman dan Taqwa)
Indikator-Indikatornya adalah:
1.      Unggul dalam pembinaan keagamaan Islam.
2.      Unggul dalam peningkatan prestasi UAN
3.      Unggul dalam prestasi Bahasa arab/inggris  
4.      Unggul dalam prestasi non akademik.
5.      Unggul dalam prestasi olah raga.
6.      Unggul dalam prestasi kesenian.
7.      Memiliki lingkungan madrasah yang nyaman dan kondusif untuk belajar.
8.      Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

v  TERBINANYA SISWA YANG BERIMAN DAN BERTAQWA, SERTA MEMILIKI DAYA SAING DALAM BIDANG ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, SENI, OLAH RAGA,  DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
v  Indikator-Indikatornya adalah:
a.      Menjadikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam.sebagai pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Memiliki daya saing dalam prestasi Akademik
c.      Memiliki daya saing dalam memasuki pendidikan dasar lebih lanjut (SMP/MTs)  yang favorit.
d.      Memiliki daya saing dalam prestasi non akademik.
e.      Memiliki daya saing dalam prestasi KIR pada tingkat lokal,atau nasional
f.        Memiliki daya saing dalam prestasi ICT.
g.      Memiliki daya saing dalam prestasi seni dan olah raga.
h.      Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.
i.         Memiliki kemampuan beradaptasi dan survive di lingkungannya.
j.         Memiliki lingkungan Madrasah yang nyaman dan kondusif untuk belajar.
k.      Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

·         Misi
1.      Menumbuhkembangkan sikap dan amaliah keagamaan Islam
2.      Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki
3.      Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga madrasah baik dalam prestasi akademik maupun nonakademik
4.      Mengembangkan kemampuan berbahasa Arab dan Inggris untuk anak-anak
5.      Menciptakan lingkungan madrasah yang aman, sehat, bersih, dan indah
6.      membantu dan menfasilitasi setiap siswa untuk mengenali dan mengembangkan potensi dirinya (khusunya bidang seni dan olah raga), sehingga dapat dikembangkan secara lebih optimal.
7.      Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh Warga Madrasah dan Komite Madrasah.

3.    Tujuan MI

1.      Pada tahun  2008 terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliah keagamaan Islam warga madrasah dari pada sebelumnya.
2.      Pada tahun 2008 terjadi peningkatan kepedulian dan kesadaran warga madrasah terhadap keamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah daripada sebelumnya.
3.      Pada tahun 2008, terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana/ prasarana dan fasilitas yang mendukung peningkatan prestasi akademik dan non akademik.
4.      Pada tahun 2009, terjadi peningkatan skor UAN minimal rata-rata +1,5 dari standar yang ada.
5.      Pada tahun 2009, para siswa yang memilki minat, bakat, dan kemampuan di bidang non akademik dapat mengikuti lomba dan menjuarai di tingkat propinsi/nasional
6.      Pada tahun 2009, para siswa yang memiliki minat, bakat dan kemampuan terhadap Bahasa Arab dan Inggris semakin meningkat dari sebelumnya, dan mampu menjadi MC dan berpidato dengan 2 bahasa tersebut.
7.      Pada tahun 2010, memiliki tim olah raga minimal 3 cabang yang mampu menjadi finalis tingkat provinsi.
8.      Pada tahun 2010, memiliki tim kesenian yang mampu tampil minimal pada acara setingkat Kabupaten/ Kota.
9.      pada tahun 2010, terjadi peningkatan manajemen partisipatif  warga madrasah, diterapkanya manajemen pengendalian mutu madrasah, terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akkreditasi madrasah mendapatkan nilai ”A”


BAB II
STANDAR KOMPETENSI

Pada bab ini akan disajikan: (1) Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah (SKL-MI), (2) Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKK-MP), (3) Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran(SKL-MP), (4) Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran (KD), dan (5) Diagram Pencapaian Kompetensi Lulusan Madrasah ibdiayah.
Standar kompetensi lulusan MI Al Islam didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. SKL ini dipandang sudah cukup ideal, sehingga diacu sebagai SKL MI Al Islam. Demikian pula standar kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran (SKK-MP) juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) serta standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sebagai standar isi mata pelajaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Di samping itu, dalam pelaksanaanya MI Al Islam memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam  Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang pelaksanaan standar isi, bahwa Madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dengan melakukan inovasi dan akselerasi. Atas dasar itulah, maka MI Al Islam mengembangkan standar tersebut baik pada standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) maupun standar isi (SK & KD) mata pelajaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 tahun 2006 tersebut, terutama pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang merupakan ciri khas dari madrasah.
Dalam  kenyatannya MI Al Islam merupakan MI dalam tahap formalitas, yakni MI yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal atau mencapai standar teknis minimal, seperti jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran, dan jumlah/kualitas fasilitas pendidikan lainnya; oleh sebab itu strategi capacity building di MI Al Islam dilakukan melalui pelatihan-pelatihan dan pengembangan kemampuan tenaga kependidikan, seperti kepala madrasah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan mereka untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif, kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling cocok dan berhasil secara efektif, efisien, dan menggembirakan.

................. dan seterusnya ..................

A.    Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah Al Islam
Standar Kompetensi Lulusan  MI Al Islamiah selengkapnya adalah sebagai berikut.
1.        Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.        Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.        Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.        Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.        Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7.        Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.        Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.        Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.     Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.     .............. dan seterusnya................

B.    Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) MI Al Islamiah adalah sebagai berikut.
1.   Agama dan Akhlak Mulia
a.    Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b.    Menunjukkan sikap jujur dan adil
c.    Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
d.    Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
e.    Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
f.     Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan
2.    Kewarganegaraan dan Kepribadian
a.    Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
b.    Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
c.    Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
d.    Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
e.    Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
f.     Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
g.    Berkomunikasi secara santun
h.    Menunjukkan kegemaran membaca
i.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
j.      Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
k.    Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal

............... dan seterusnya...............

C.   Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL-MP)
Sesuai dengan kondisi MI Al Islam Standar Kompetensi Mata Pelajaran diambil dari Permen 23 tahun 2006.  Berikut dikemukakan  SKL-MP sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/2006 tentang Standar Isi, serta upaya pengembangannya sesuai dengan ciri khas Madrasah ibtidaiyah Al Islami.
1. Pendidikan Agama Islam
SKL-MP PADA PERMENDIKNAS NO. 22/2006
UPAYA PENGEMBANGAN (SKL-MP-MI-1)
(SKL-PAI.QH/AA/FQ/SKI- MI 1)








Al-Qur’an
1.        Menerapkan tata cara membaca Al-qur’an menurut tajwid, mulai dari cara membaca “Al”- Syamsiyah dan “Al”- Qomariyah sampai kepada menerapkan hukum bacaan mad dan waqaf






Aqidah Akhlak
2.        Meningkatkan pengenalan dan keyakinan terhadap aspek-aspek rukun iman mulai dari iman kepada Allah sampai kepada iman pada Qadha dan Qadar serta Asmaul Husna
3.        Menjelaskan dan membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasamuh dan  menjauhkan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah

Fiqih….
…….dan setersnya…………
Diisikan dari hasil analisis standar kompetensi lulusan mata pelajaran (SKL-MP) JIKA ADA  pengembangan/ perubahan yang dilakukan oleh MI  (Kolom ini tidak berlaku jika madrasah masih mencapai SK-MP sesuai PP 23 tahun 2006)
·         Bagi MI yang berada di bawah standar atau berada sama/sejajar dengan standar, berusaha  memenuhi dan/atau meningkatkan kualitas pencapaian standar
·         Bagi MI yang berada di atas standar berusaha  meningkatkannya dengan standar yang lebih tinggi.


a.    Al-Qur’an Hadist
1)       Memahami cara melafalkan huruf – huruf  hijaiyah dan tanda bacanya
2)       Menyusun kata – kata dengan huruf – huruf hijaiyah baik secara terpisah maupun bersambung.
3)       Memahami cara melafalkan dan menghafal surat – surat tertentu dalam Juz’ Amma.
4)       Memahami arti surat tertentu dalam Juz’Amma
5)       Menerapkan kaidah – kaidah ilmu tajwid dalam bacaan Al-Qur’an
6)       Memahami dan menghafal Hadist tertentu tentang persaudaraan, kebersihan, niat, hormat kepada orang tua, silaturahmi, menyayangi anak yatim, taqwa, shalat berjamaah, ciri – cirri orang munafiq, keutamaan memberi  dan amal shaleh
7)       ...........Bisa ditingkatkan lagi
b.    Aqidah Akhlak
1)   Meyakini rukun iman yang enam dan sifat sifat Allah tyang terkandung dalam Asma al-Husna ( al-rahman, al-Wahid, al-Khaliq, dan al-Quddus ), terbiasa berakhlaq terpuji ( hidup bersih, kasih sayang, dan rukun ) dan menghindari akhlaq yang tercela ( hidup kotor, berdusta, dan berbicara jorok) dalam kehidupan sehari – hari.
2)   Terbiasa beradab secara islami ketika bergaul dengan orang tua, guru dan teman, ketika mandi, berpakaian, makan, minum, belajar, bermain, dan tidur serta mengambil nilai – nilai keteladanan akhlaq tokoh (sifat kasih sayang Rasullallah) atau orang / binatang.
3)   ……….

c.    Fiqih…….
 ……..dan seterusnya………

2. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI


4. Bahasa Indonesia………

D.   Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
MI Al Islamiah menggunakan standar isi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.  Standar kompetensi (SK-MP) dan kompetensi Dasar (KD-MP)  dalam standar isi tersebut dikembangkan sebagai berikut.
1.    Standar kompetensi dan kompetensi dasar Kelas Awal (kelas I – III)  dikembangkan dengan   pendekatan pembelajaran tematik. Karena itu guru kelas awal perlu  melakukan analisis pemetaan Kompetensi dasar dan indikator kemudian membuat pengembangan jaringan tema-tema pembelajaran. Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan utuh dari semua standar kompetensi dan kompetensi dasar dari berbagai mata pelajaran yang dipadukan dalam tema yang dipilih. 
2.    Standar kompetensi dan kompetensi dasar kelas IV-VI dikembangkan dengan pendekatan matapelajaran.
3.    Standar kompetensi dan kompetensi dasar kelas I-VI dianalisis dan diriview agar sesuai dengan SKL dan SKKMP.  
............... dan seterusnya..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar