Jumat, 02 Desember 2011

PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakan Masalah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bab IV, pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Selanjutnya pasal 11 ayat 1 juga menyatakan  bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan lahirnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah semakin besar, sehingga penyelenggaraan pendidikan mengalami banyak perubahan dari sentralistik menjadi desentralistik.
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) sebagai pengawal pembangunan pendidikan diharapkan mampu mengembangkan kurikulum dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di sesuai dengan kebutuhan siswa, guru, dan kemampuan madrasah/sekolah di masing-masing daerah. Pengembangan KTSP oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) harus mengacu pada PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
                                               1
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) diharapkan mampu membimbing guru dalam mengembangkan silabus, menyusun materi pembelajaran, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melaksanakan pembelajaran, dan melakukan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan tuntutan KTSP yang mengacu pada PP 19 tahun 2005 tentang SNP, Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang SI, dan Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang SKL.
Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) perlu membuat program kegiatan bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) RA/TK, MI/SD, Kabupaten Tulungagung
Agar pelaksanaan tugas pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) atas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan diperlukan perumusan tugas yang jelas. Program pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) tahun pelajaran 2011/2012 di Kabupaten Tulungagung disusun berdasarkan tahapan-tahapan berikut:
1.     Menindaklanjuti hasil pengolahan dan analisa hasil pengawasan tahun 2011/2012
2.               Menginventarisasi sasaran-sasaran dan program yang akan dilakukan.
3.     Melaksanakan pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan.
4.     Menetapkan program pengawasan Madrasah dan GPAI Kabupaten Tulungagung yang disahkan Kepala Seksi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Tulungagung.


B.           Landasan (Dasar Hukum)

1.            UU. No. 20  Th. 2003  tentang   Sistim Pendidikan Nasional
2.            PP. No.19 Th. 2005  tentang  Peran dan Tugas Pengawas   Madrasah.
3.            PP. No. 19 Th.   2005  tentang Standart Pendidikan Nasional
4.            Permendiknas    Republik Indonesia Nomor    22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5.            Permendiknas  Republik Indonesia  Nomor   23  Tahun 2006  Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk  Satuan P endidikan Dasar Dan Menengah
6.            PP  No 74  Th 2008  Tentang  Guru
7.            Kepmendiknas No. 129 a / U / 2004 tentang  Standart Pelayanan Minimal Madrasah
8.            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor    22 Th 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9.            Permendiknasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Madrasah/Madrasah
10.        Permendiknas Republik Indonesia Nomor  13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah/Madrasah
11.        Permendiknas Republik Indonesia Nomor   16  Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
12.        Permendiknas Republik Indonesia Nomor  19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan   Oleh Satuan Pendidikan  Dasar Dan Menengah
13.        Permendiknas  Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
14.        Permendiknas nomor  24  tahun 2007  tanggal 28 juni 2007
15.        Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Madrasah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  (SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah  (SMP/MTs), Dan  Madrasah  Menengah  Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)


C.  Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan

1. Visi :
Realisasikan Guyub Rukun, Profesional dalam tugas, Ikhlas beramal dalam meningkatkan mutu pendidikan 
                                                            
       2. Misi.
a.       Meningkatkan Profesional  dalam Kepengawasan
b.      Meningkatkan guyub rukun/kemitraan melalui kegiatan kepengawasan
c.       Meningkatkan kemampuan dan keterampilan kepala Madrasah dalam pengelolaan Madrasah
d.      Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Guru  Agama Islam dalam mengelola pembelajaran

       3.  Strategi Pengawasan.                 
Kegiatan pengawasan pada institusi lembaga pengelola pendidikan dalam wilayah binaan  masing – masing Pengawas menggunakan strategi pendekatan  dengan memberikan  Pembinaan  dan Penilaian.

D.  Tujuan dan Sasaran Pengawasan
Program pengawas sekolah disusun dengan tujuan agar pengawas sekolah :
1)            Memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam RA/TK/MI/SD satu tahun pelajaran yang terbagi menjadi dua semester.
2)            Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidak berhasilan dalam melaksanakan tugas kepengawasan
3)              Memiliki  arah kegiatan kepengawasan yang jelas .
4)            Mengetahui  sasaran pengawasan baik yang menyangkut aspek  manajerial maupun aspek akademik pada setiap lembaga pendidikan.
5)      Memiliki target dan dapat mengatur waktu secara efektif dan efisien. dan memeiliki tolok ukur keberhasilan kepengawasan

Adapun yang menjadi sasaran pengawasan dari pengawas satuan pendidikan adalah: Guru, Kepala Madrasah , dan  Tenaga kependidikan  lainnya  dan meliputi  , 2 ( dua ) aspek  Yaitu :
1.      AKADEMIK,  yang mencakup proses pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar dan  penilaian hasil belajar baik dari segi output maupun outcome.
2.      MANAJERIAL,  yang  mencakup :manajemen kurikulum, manajemin peserta didik, manajemen humas (pemberdayaan masyarakat dan lingkungan), manajemen sarana prasarana, manajemen ketenagaan/ personalia , manajemen keuangan, manajemen laboratorium, manajemen perpustakaan, manajemen persuratan / kearsipan, manajemen  BK.

E.  Ruang Lingkup Pengawasan
Adapun  ruang lingkup pengawasan meliputi  kegitan : Monitoring,  Supervisi, Penilaian, Pembinaan Pengembangan  terhadap Kinerja  Sekolah, Kepala Madrasah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mencakup aspek Akademik maupun aspek Manajerial.








BAB II
IDENTIFIKASI PENGOLAHAN DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

A. Diskripsi Hasil Pengawasan sebelumnya

Hasil pengawasan pendidikan yang belum terlaksana dan diprogramkan pada tahun pelajaran 2011/2012
1.        Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
1.1.                   Menganalisis kemampuan guru
2.        Pembinaan Madrasah
2.1        Melakukan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
2.2        Melaksanakan Akreditasi Madrasah secara keseluruhan
3.        Bidang Kesiswaan
3.1    Memantau dan memonitoring kegiatan ekstrakurikuler
4.        Bidang Sarana dan Prasarana
4.1    Memantau dan memonitor penerimaan/penmanfaatan alat-alat pelajaran.
5.        Bidang Ketenagaan
5.1    Memantau pelaksanaan GKKM dan KKG
B.  Masalah dalam Pengawasan
1. Bidang kurikulum belum dapat dilaksankan secara tuntas karena kompleksitas   materi yang banyak sedangkan waktu yang tersedia sangat terbatas.
2. Akreditasi Madrasah sebagaian kecil belum dilakukan hal ini sangat tergantung dengan program dari BAS Provinsi maupun program mapenda kabupaten serta dana yang tersedia.
3. Kegiatan ekstrakurikuler sebagian besar sudah dilakukan, namun belum secara keseluruhan hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi masing-masing sekolah.
4. Pemantauan alat-alat pembelajaran telah dilakukan pada sebagian besar sekolah binaan, namun belum secara keseluruhan dapat dipantau karena kondisi peralatan di madrasah/sekolah selalu berkembang dan mencakup jumlah yang banyak.
5. Bidang ketenagaan, hal ini memantau pelaksanaan kegiatan di KKG/KKM yang selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan.

C.  Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
            Rincian tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam RA/TK, MI/SD, dalam Kantor Departemen Agama Kabupaten Tulungagung tahun pelajaran 2011/2012 adalah sebagai berikut:
1.      Monitoring PSB dan MOS, BSM, Block Grand, dan Tunjangan Fungsional Kesejahteraan Guru GTY.
2.      Monitoring pelaksanaan kalender pendidikan
3.      Memantau, mengevaluasi, dan membina pelaksanaan PBM
4.      Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
5.      Memantau, mengevaluasi, dan membina kegiatan pengembangan kurikulum.
6.      Menghimpun dan menganalisis data hasil monitoring/pemantauan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kurikulum
7.      Menyusun laporan hasil monitoring/pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan kurikulum.


BAB IV

 
P E N U T U P

A.  Kesimpulan
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya PPAI memerlukan pedoman yang berfungsi sebagai arahan kinerja yang tersusun secara sitematis, terencana, berkesinambungan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu program kerja mempunyai arti penting dalam rangka mencapai keberhasilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau kegiatan.
Pembuatan program kerja PPAI merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja pengawas Madrasah, dimana dengan berpedoman pada  program tersebut dapat melaksanakan tugas pembinaan professional guru dan kepala madrasah yang dilakukan oleh PPAI. Seiring dengan hal tersebut perlu peningkatan efektifitas dan kompetensi PPAI melalui kegiatan Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) yang terprogram secara sungguh-sungguh. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas PPAI dalam memberikan bimbingan terhadap guru dalam melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM), sehingga berdampak langsung pada peningkatan kemampuan siswa dalam menguasai pelajaran dan menerapkannya dalam kehidupan di sekolah/Madrasah, keluarga, serta di masyarakat.






15
 
 


16
 
 

B.  Saran
Diharapkan program kerja PPAI ini dapat memberikan pedoman, arahan bagi pengawas PPAI untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI), serta dapat meningkatkan pemberdayaan POKJAWAS PAI Kabupaten Tulungagung, namun program kerja ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa dukungan dari pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini utamanya adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Tulungagung. Untuk itu perlu dorongan dan partisipasi dari pihak-pihak yang terkait dalam rangka peningkatan efektifitas kepemimpinan dan komptensi PPAI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
                                                                                                    Tulungagung, 12 Juli 2011                                                                                                                         

1 komentar:

  1. bagaimana dengan program kerja pengawas PAI sma/smk tahun 2016 untuk PAI?

    BalasHapus